Akses Coretax menggunakan NIK hanya bisa dilakukan jika NIK dan NPWP telah padan. Namun, jika belum padan atau belum dimutakhirkan, berikut solusinya:
1. Datang ke KPP Terdekat: – Bawa KTP, NPWP, dan KK untuk proses pemadanan. – Petugas akan melakukan perubahan data melalui Coretax Petugas.
2. Langkah Petugas di Coretax: – Cari NPWP dengan format “0” + NPWP Lama di modul “Registrasi” » Pencarian Wajib Pajak » Pilih. – Masuk ke sub menu “Informasi Umum” wajib pajak tersebut. – Klik tombol “Ubah NPWP ke NIK” di sudut kanan atas. – Pastikan data identitas, termasuk nama ibu kandung, sudah sesuai. Validasi dilakukan dengan data dukcapil.
3. Setelah Padan: – Orang pribadi dapat melanjutkan proses Aktivasi Akun dan/atau Lupa Kata Sandi di Portal Wajib Pajak coretaxdjp.pajak.go.id.
4. Jika Ada Data Lain yang Belum sesuai: – Wajib Pajak dapat melakukan perubahan data sendiri melalui Portal Wajib Pajak di menu “Perubahan data”.