Di Coretax, SPT Masa PPN normal tidak dapat dibuat secara manual oleh Wajib Pajak. Sistem akan secara otomatis membuat SPT Masa PPN normal setiap tanggal 1 bulan berikutnya.
Proses Pembuatan SPT Masa PPN Otomatis:

  • Saat SPT Masa PPN terbuat otomatis, sistem akan menarik seluruh data Faktur Pajak yang diterbitkan di Masa Pajak terkait.
  • Faktur Pajak untuk suatu Masa Pajak dapat diterbitkan hingga tanggal 15 bulan berikutnya dan masih dapat dilaporkan dalam SPT Masa PPN, baik dalam SPT normal maupun pembetulan. Catatan:
    SPT Masa PPN untuk suatu Masa Pajak tidak dapat disampaikan jika SPT Masa PPN untuk Masa Pajak sebelumnya belum disampaikan.
    Kesimpulan:
  • Jika Faktur Pajak diterbitkan setelah tanggal 1, padahal SPT Masa PPN normal sudah dilaporkan pada tanggal 1, Wajib Pajak dapat melaporkannya dalam SPT Masa PPN pembetulan.
  • Pembetulan tidak bergantung pada pembayaran oleh rekanan. Faktur Pajak yang diterbitkan dalam Masa Pajak terkait akan otomatis ditarik ke dalam SPT oleh sistem.
    Contoh:
  • Jika Faktur Pajak untuk Masa Pajak Januari 2025 dibuat pada tanggal 2 Februari 2025, maka Faktur tersebut masih dapat dilaporkan dalam SPT Masa PPN Januari 2025 hingga batas approval (upload faktur) tanggal 15 Februari 2025.