Ya, memang saat ini login Coretax badan dapat melakukan banyak hal, termasuk:

  • Mengubah PIC (Superuser)
  • Menambah pihak terkait
  • Melihat konsep bukti potong 21 unifikasi atau faktur
    Namun, hal-hal yang membutuhkan penandatangan elektronik (misalnya, upload faktur atau lapor SPT) tidak dapat dilakukan menggunakan login badan tersebut.
    Oleh karena itu, login Coretax Badan:
  • Hanya boleh dipegang passwordnya oleh PIC atau orang berwenang
  • Akses ke Email/Nomor HP terdaftar juga harus dijaga, jangan diberitahukan ke pihak lain
    Pengamanan Password
  • Ubah password di menu “Manajemen Akses” Sub menu “Ubah Kata Sandi”
    Dalam hal ingin mengubah email, secara singkat bisa melalui:
  • Badan/Instansi Pemerintah: melalui menu Coretax di KPP
  • Online di Coretax melalui Menu Informasi Umum >> Edit >> Detil Kontak >> Edit
    Tambahan pengamanan:
    Aktifkan “Verifikasi dua langkah” pada menu Portal Saya