Ya, memang saat ini login Coretax badan dapat melakukan banyak hal, termasuk:
- Mengubah PIC (Superuser)
- Menambah pihak terkait
- Melihat konsep bukti potong 21 unifikasi atau faktur
Namun, hal-hal yang membutuhkan penandatangan elektronik (misalnya, upload faktur atau lapor SPT) tidak dapat dilakukan menggunakan login badan tersebut.
Oleh karena itu, login Coretax Badan: - Hanya boleh dipegang passwordnya oleh PIC atau orang berwenang
- Akses ke Email/Nomor HP terdaftar juga harus dijaga, jangan diberitahukan ke pihak lain
Pengamanan Password - Ubah password di menu “Manajemen Akses” Sub menu “Ubah Kata Sandi”
Dalam hal ingin mengubah email, secara singkat bisa melalui: - Badan/Instansi Pemerintah: melalui menu Coretax di KPP
- Online di Coretax melalui Menu Informasi Umum >> Edit >> Detil Kontak >> Edit
Tambahan pengamanan:
Aktifkan “Verifikasi dua langkah” pada menu Portal Saya