Yang menjadi penandatangan Faktur Pajak adalah: – Nama PKP orang pribadiPejabat/pegawai yang ditunjuk oleh PKP Hal ini diatur dalam Pasal 10 ayat (2) PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak. Agar dapat menjadi penandatangan di Coretax, berikut caranya:

1. Pegawai/Pejabat dimaksud sudah bisa Login Coretax dengan NIK masing-masing. – Untuk *Wanita Kawin* yang NPWP-nya gabung dengan suami, gunakan NIK istri (bukan NPWP/NIK suami).

    2. Tambahkan ke Pihak Terkait sebagai “Related Person”. – PIC melakukan impersonate sebagai PKP, lalu tambahkan data pegawai/pejabat tersebut di menu Pihak Terkait.

    3. Tetapkan role di “Wakil/Kuasa”. – Pilih role “TAX INVOICE SIGNER” agar dapat menandatangani Faktur Pajak. – Jika ingin pegawai tersebut membuat konsep Faktur, tetapkan juga sebagai “TAX INVOICE DRAFTER”. Bila ingin diberikan role lain, sesuaikan sesuai kebutuhan. —

    Catatan: – PKP dapat menunjuk lebih dari 1 penandatangan (Pasal 10 ayat (3) PER-03). – Untuk PKP Pemusatan (semua PKP saat ini di Coretax), pejabat/pegawai cabang yang sebelumnya menandatangani Faktur Pajak di cabang harus didaftarkan ulang sebagai penandatangan di Pusat jika tetap ditunjuk. – Penunjukan ini dilakukan dengan menambahkan sebagai PIC TKU saat menambahkan/mengedit Tempat Kegiatan Usaha (TKU) tersebut di kolom “Tambah PIC Aktivitas NIK/NPWP Target” (bisa lebih dari 1 orang, dengan cara tab setelah mengisi NIK ybs), lalu tetapkan role yang dibutuhkan juga di Wakil/Kuasa Saya atas PIC TKU/Cabang tersebut. —

    Dampak:

    • Nama pejabat/pegawai yang menandatangani Faktur akan muncul pada QR Code Faktur Pajak.
    • Pejabat/pegawai yang ditunjuk akan turut bertanggung jawab atas Faktur Pajak yang ditandatangani (traceability and accountability).